Tiga Hal yang harus Dihindari dalam Kampanye di Ruang Digital
ftnews.co.id, Jakarta – Â Media sosial kini menjadi alat yang cukup ampuh untuk berkampanye. Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, memberikan peringatan kepada para pihak yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 agar menjaga keteraturan dalam kampanye digital.
Budi menyebutkan ada tiga elemen yang harus dihindari dalam kampanye di ruang digital, yaitu berita palsu (hoax), fitnah, dan percakapan yang mengandung kebencian.
“Jika kampanye di ruang digital mengandung tiga elemen tersebut, pasti akan kami  blokir atau take down, ” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,  Jumat (13/10).
Selain itu, Budi juga mengingatkan bahwa kampanye yang mengandung tiga elemen tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Budi berharap bahwa ruang digital di Indonesia akan menjadi bebas dari tiga elemen tersebut saat Pemilu 2024 tiba.
Budi berharap, semoga semua aspek di ruang digital bersih. “Kami ingin Pemilu tahun 2024 berjalan dengan damai,” tandasnya.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada bulan Februari 2024. Pemilu tersebut melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Pada saat yang sama, pemungutan suara akan dilakukan untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Periode kampanye pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).*