KPU: Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 yang tak Dukung Capres tak Dikenai Sanksi
ftnews.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengungkap,  partai politik(Parpol)  baru yang  menjadi peserta pemilu 2024 hanya boleh memberikan dukungan, tetapi tidak dapat  mengusung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Namun apa bila, Parpol baru tersebut tidak mendukung pasangan capres atau cawapres juga i tidak akan dikenakan sanksi.
Demikian diungkapkan, Ketua Divisi Teknis KPU Â Idham Holik, dalam rapat koordinasi persiapan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, yang diselenggarakan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10)
Idham menjelaskan, sanksi hanya berlaku untuk partai politik yang sebelumnya pernah menjadi peserta pemilu. Idham menyatakan bahwa jika partai politik yang sebelumnya pernah menjadi peserta pemilu atau parlemen tidak ikut mengusung, maka mereka akan dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya. Â Hal ini sesuai dengan Pasal 235 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Jika mereka belum pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, mereka tidak akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diberlakukan pada partai politik yang menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 dan kini menjadi peserta pemilu kembali,” jelasnya Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU , Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hasyim menyatakan bahwa partai politik baru ini hanya dapat memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Hasyim menjelaskan, berdasarkan Pasal 222 dan 226 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon adalah partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Mereka adalah partai politik yang memiliki 20% kursi di DPR RI berdasarkan hasil pemilu 2019.
Hasyim menyimpulkan, berdasarkan pasal-pasal tersebut dalam UU pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan 20% kursi DPR RI atau perolehan 25% suara sah nasional pada pemilu DPR 2019 dan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.
Hasyim juga menjelaskan  sejumlah  partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 . Diantaranya,  PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Menurut Hasyim, partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu 2024, setidaknya akan menghadapi dua konsekuensi. Pertama, mereka tidak dapat menjadi bagian dari partai yang mengusung atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.
Hasyim juga menyatakan bahwa ada konsekuensi lain yang harus dihadapi oleh partai politik baru tersebut. Lambang partai politik baru tersebut tidak akan ditampilkan dalam surat suara pemilu 2024.
“Namun mereka dapat menjadi pendukung, meskipun istilah ini tidak disebutkan dalam UU, yang berarti partai politik baru tersebut tidak dapat masuk ke dalam desain surat suara pemilu presiden,” tambahnya.*