PKS Minta Bawaslu dan Masyarakat Pantau Netralitas TNI/Polri di Pemilu 2024

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun/ Foto: Facebook Adang

ftnews.co.id, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat diminta memantau netralitas TNI/Polri dalam Pemilu 2024.

“Soal netralitas Polri jelas sekali diatur di Pasal 28 dari Undang-undang 2 tahun 2022 tentang Polri,” jelas anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Anggota Polri, lanjut dia, harus bersikap netral, bebas dari pengaruh partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini menambahkan, soal netralitas dalam tubuh TNI/ Polri sudah sempat disampaikan dalam rapat bersama Menkopolhukam beberapa waktu lalu.

“Namun tergantung pada pimpinan Polri apakah tetap komitmen dengan Undang-undang yang telah dibuat yang pada dasarnya Polri harus netral,” tegas anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta III ini.

Adang mengatakan, dalam Undang-undang 7 tahun 2007 tentang Pemilu itu sendiri di pasal-pasal tertentu yang menyatakan larangan ikut berkampanye.

“Pada pasal 128 yang bahwa apabila dia melanggar itu bisa kena hukuman satu tahun atau dia jadi rendah,” tegas Adang.

Adang menekankan sekali bahwa netralitas TNI/Polri dalam Pemilu 2024 itu sangat diharapkan oleh semua bangsa Indonesia sehingga tidak ada kecurigaan pada instansi tersebut.

“Kecurigaan-kecurigaan itu bisa hilang tatkala TNI Polri berpegang teguh pada Undang-undang yang sudah disepakati,” jelasnya.

Sebab, lanjut Adang, bagaimana pun juga pimpinan TNI/Polri berpegang pada Undang-undang dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Saya berpesan kepada masyarakat kalau abis nyoblos tolong jangan langsung pulang ke rumah. Mari sama-sama kita awasi jalannya pesta demokrasi agar berjalan jujur dan adil,” kata Adang.

Larangan menggunakan hak memilih itu dikenakan kepada TNI dan Polri. Aturannya ada dalam pasal 200 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 menguraikan tentang netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Keduanya juga disebutkan harus netral dalam Pemilu. Maka dari itu, baik TNI maupun Polri dilarang terlibat dalam kampanye.

Menurut UU itu, jika ketentuan netralitas tersebut dilanggar, hal tersebut masuk pada golongan tindak pidana pemilu. Sebagaimana hal ini tertera dalam ayat 4.

Adapun sanksinya bagi TNI dan anggota Polri yang melanggar larangan keterlibatan kampanye diatur dalam Pasal 494. Keduanya bisa dikurung selama satu tahun atau denda hingga Rp12 juta.***

Tutup