Bawaslu: Masa Reses Jangan Dijadikan Ajang Kampanye Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Puadi/ Foto: dok Bawaslu

ftnews.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) menegaskan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya jangan dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

“Masa reses waktu menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” tegas anggota Bawaslu Puadi, dalam keterangannya, Kamis (28/9/2024).

Dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), ujar Puadi, memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

Dia menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

Menurut dia, yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan.

Pada bagian lain, Puadi mengajak generasi muda ikut andil dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan kritis terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di sekitar lingkungannya.

“Sekarang kalau ada orang melakukan hoaks ataupun politik uang misalnya, anak muda harus mampu kritis memantau dan mengawasi agar di lingkungannya tidak terjadi demikian,” tegas Puadi.

Daya kritis tersebut, katanya, tidak cukup. Harus didukung dengan berani. Maksud Puadi, generasi muda jika menemukan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, harus berani melaporkannya kepada Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu menjelaskan tata cara dan prosedur, apabila terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Misalnya, sebut Puadi, masyarakat dapat melaporkan langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu setempat, ataupun melalui aplikasi yang sudah disediakan Bawaslu.

“Sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, masyarakat khususnya generasi muda yang sudah memiliki hak pilih, memiliki hak untuk dapat melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu,” ungkapnya.***

Tutup