Yusril: Tidak Cukup Bukti Menyatakan Terjadi Pelanggaran TSM di Pilpres
FTNews, Jakarta— Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dengan bukti-bukti yang dihadirkan Pemohon 2 (Tim Ganjar-Mahfud), secara jelas terlihat bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pemilihan Presiden.
“Selama ini didalilkan oleh Pemohon, khususnya Pemohon 2 bahwa mereka akan membuktikan bahwa terjadi pelanggaran TSM. Namun dengan hanya menghadirkan 7 orang saksi di persidangan, itu tidak bisa membuktikan apa-apa,” ujar Yusril dalam jumpa pers seusai sidang PHPU Presiden dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, ahli, juga bukti-bukti, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).
Yusril lantas mencontohkan apa yang disebut dengan masif. “Masif itu kalau di Pilkada, misalnya, (pelanggaran) itu terjadi di setengah dari kecamatan yang ada di kabupaten/kota. Kalau itu terjadi dan terbukti maka itu adalah pelanggaran secara TSM,” jelasnya.
Terkait dengan Pemilihan Presiden, jelasnya lebih lanjut, daerah pemilihannya di 38 Provinsi. Sementara yang dihadirkan di persidangan tadi, kasus di satu desa di Kabupaten Pandeglang, juga di Gunung Kidul, serta di Medan.
“Itu kan sama sekali tidak membuktikan pelanggaran secara TSM di seluruh Indonesia. Di Medan ada orang memberikan beras yang ada stiker Prabowo-Gibran. Ketika ditanya siapa yang kasih, mereka jawab seorang pensiunan TNI. Ketika ditanya lagi, apakah orang itu terafiliasi dengan partai tertentu atau menjadi bagian dari tim kampanye nasional Paslon tertentu, dijawab tidak tahu,” paparnya seraya menambahkan, lantas beras pemberian tersebut dibawa ke persidangan.
Jadi, tegas Yusril, kalau dikatakan bahwa TSM itu hanya dengan dua kasus tersebut, itu tidak membuktikan apa-apa. Karena bukti pelanggaran TSM itu adalah bukti kuantitatif bukan kualitatif. Barang bukti beras yang dibawa ke persidangan, itu tidak bisa menjeneralisir telah terjadi pelanggaran masif di seluruh Indonesia. “Saya kira itu sangat jauh dari kenyataan,” katanya.
Karena itu tegas Yusril lagi, pihaknya sama sekali tidak khawatir dengan saksi-saksi maupun ahli-ahli yang diajukan oleh Pemohon 2. “Kami tetap berkeyakinan bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa adanya pelanggaran TSM dalam Pilpres,” ujarnya menutup pembicaraan.***