Yusril Sebut Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional, Jimly: Ide dari Orang Takut Kalah

Foto: instagram Yusril Ihza Mahendra

FTNews, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut gerakan kelompok Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum 14 Februari sebagai ide dan gerakan inkonstitusional, bahkan bertentangan dengan Pasal 7B UUD 1945.

“Mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu. Tidak semudah yang dibayangkan,” tegas Yusril dalam keterangan menanggapi tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tanpa uraian yang jelas aspek mana dari pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

Prosesnya, lanjut Yusril, harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, hingga melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.

“Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan terkait benar tidaknya seorang presiden telah melakukan pelanggaran berat,” ujar dia.

Yusril menambahkan, jika DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK.

Apabila MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Yusril, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.

“Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun khawatir rencana pemakzulan itu bisa menggagalkan Pemilu 2024. Bila benar demikian, imbasnya pada 20 Oktober 2024 ketika masa jabatan Presiden Jokowi habis, maka belum ada Presiden terpilih yang baru.

“Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan,” tegasnya.

Karena itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu heran mengapa puluhan orang yang memiliki rencana pemakzulan Jokowi itu justru menyambangi Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Yusril justeru mempertanyakan niat sejumah terdiri dari Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto, menyambangi Mahfud, bukan fraksi-fraksi di DPR.

Di sisi lain, ia meyakini DPR tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan. Bahkan keinginan Politikus PDIP Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang potesial melahirkan pernyataan pendapat DPR pun hilang begitu saja tanpa dukungan.

“Karena itu, saya melihat gerakan pemakzulan Presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Yusril.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti munculnya ide pemakzulan Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 2024. Jimly menganggapnya sebagai taktik dari pihak yang takut kalah.

Jimly mengartikan ide pemakzulan ini sebagai sebuah upaya untuk mengalihkan perhatian yang timbul dari ketakutan akan kekalahan dalam pemilu. Ia mengemukakan pendapatnya ini melalui akun resmi X-nya, @JimlyAs.

Jimly mempertanyakan munculnya ide pemakzulan hanya satu bulan menjelang pemilu.

“Aneh, 1 bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan Presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah,” tulis Jimly mengungkapkan keheranannya terhadap ide pemakzulan yang dikutip pada Ahad (14/1/2024).***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup