Beranda Berita Terkini Yusril: Kubu 01 dan 03 tak Bisa Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres

Yusril: Kubu 01 dan 03 tak Bisa Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres

Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan pers di MK, Selasa 2/4/2024)/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan siding disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

“Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan,” ujar Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. “Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat),” lanjut Yusril.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini