Wakill Ketua MPR: Penundaan Pemilu Bentuk Pelanggaran Konstitusi
ftnews.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Sjarifuddin Hasan mengatakan pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali merupakan amanat UUD 1945, sekaligus salah satu empat pilar MPR yang mesti dilaksanakan setiap warga negara. Jika ada penundaan Pemilu bentuk pelanggaran.
“Jadi bila ada yang menginginkan Pemilu ditunda, dipercepat, atau yang lainnya, maka hal demikian adalah bentuk pelanggaran undang-undang dasar,” tegas Sjarif.
Menurut Sjarief, sebagai warga negara harus taat konstitusi, termasuk presiden, pemerintah, dan rakyat harus patuh pada konstitusi.
Pemerintah telah menetapkan akan menyelenggarakan serangkaian Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, yakin pemilihan presiden, legislatif, dan pemilihan anggota DPD.
Sjarief mengatakan, rakyat mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa pemimpin yang dianggap bisa memimpin Indonesia ke depan.
“Sebagai ketaatan pada UUD, maka semua harus mengikuti dan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu,” ujar Sjarief yang juga politis Partai Demokrat.
.