Beranda Berita Terkini Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Kontitusi menolak seluruhnya permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Presiden 2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusan, Senin (22/4/2024).

Sebelum membacakan amar putusan, Suhartoyo sempat menyampaikan bahwa tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan putusan karena sama dengan pemohon 1 (Anies-Muhaimin). Yang kemudian ‘diiyakan oleh Ketua Tim Pembela Ganjar Tondung Mulya Lubis. Namun katanya, agar Ketua MK membacakan hal-hal yang berbeda.

Juga ditanyakan soal adanya dissenting opinion, yang dijawab oleh Suhartoyo, ada tiga hakim yang dissenting opinion yakni hakim Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan hakim Arief Hidayat. Namun, tambah Suhartoyo, ketiga hakim konstitusi yang dissenting menyatakan tidak akan membacakan karena sama dengan yang telah dibacakan pada pembacaan putusan Pemohon 1.

“Isinya sama, dan sudah dibacakan sebelumnya,” kata Suhartoyo. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini