Beranda Berita Terkini TKN Habiburokhman: Ada Indikasi Upaya Gagalkan Pemilu, Kami akan Lapor ke Bareskrim

TKN Habiburokhman: Ada Indikasi Upaya Gagalkan Pemilu, Kami akan Lapor ke Bareskrim

Habiburokhman menunjukkan koran gelap 'Achtung' dalam jumpa pers, Jumat (12/1/2024)/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan, adanya gerakan atau aktivitas yang diduga ingin menggagalkan Pemilu. Habiburokhman menyebut informasi itu didapat TKN dari laporan masyarakat.

”Ada dua hal yang menurut kami penting untuk disampaikan kepada masyarakat melalui media. Yang pertama adalah adanya masukan dari masyarakat mengenai kegiatan atau gerakan atau aktivitas yang kemungkinan tujuannya adalah menggagalkan Pemilu 2024,” ungkap Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan Jumat (12/1/2024).

Hal kedua yang ingin disampaikan adalah outlook atau garis besar potensi kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Dalam beberapa hari ini, ujarnya,  pihaknya mendapatkan masukan adanya gerakan atau rencana yang berpotensi menggagalkan Pemilu. Rencana itu setidaknya dilakukan dengan beberapa langkah.

Langkah pertama, adalah penyebaran koran gelap Achtung secara massif di berbagai kota besar yang isinya fitnah. “Ini (sambil menunjuk koran Achtung) sudah 2-3 hari beredar di masyarakat. Misalnya, “Ini lah penculik aktivis 1998. Fotonya Pak Prabowo. Pak Prabowo difitnah sebagai penculikan,” ujar Habiburokhman yang juga  Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Menurutnya, koran tersebut beredar di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.

Kemunculan koran tersebutm ujarnya, merupakan salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024. Namun begitu, ia mengaku belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.

“Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,” ujarnya sembari menyebut, untuk sementara ini pihaknya akan memantau perkembangannya sekaligus mengumpulkan bukti-bukti untuk melapor ke Bareskrim.

Padahal, ujarnya, jika berbicara soal penculikan yang  dituduhkan kepada  Prabowo, setidaknya ada 4 fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat. Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

Ketiga, adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat. Keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.

Indikasi lainnya terkait Upaya penggagalan Pemilu adalah, adanya  hasutan kepada mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan demonstrasi, menentang politik dinasti dan membangun narasi soal pelanggaran HAM.

Selanjutnya, TKN juga memperoleh laporan adanya upaya pembenturan antara TNI dan masyarakat menjelang Pemilu 2024. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini