Beranda Berita Terkini Tidak Terima! Partai Nasdem Minta Dilakukan Coblos Ulang 34 TPS Dapil Jakarta...

Tidak Terima! Partai Nasdem Minta Dilakukan Coblos Ulang 34 TPS Dapil Jakarta 2

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, jakarta— Sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 belum selesai, meski Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi. Bahkan KPU Pusat juga telah melakukan penetapan hasil Pileg berdasarkan pelaksanaan putusan MK, beberapa waktu lalu.

Namun ternyata sejumlah partai masih belum terima dan kini kembali mengajukan PHPU.  Salah satunya adalah Partai NasDem mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir mkri, Nasdem, mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK dalam perkara PHPU sebelumnya.

“Menurut hemat Pemohon rekapitulasi suara ulang lewat waktu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Regginaldo Sultan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat (9/8/2024) dalam Sidang Panel 3.

Sebagaimana yang ditetapkan KPU, Partai Nasdem memperoleh 72.819 suara dan Partai Demokrat 24.999 suara. Pemohon belum dapat memastikan total jumlah suara versi Pemohon karena masih menyisakan permasalahan yang terjadi pada 34 TPS pascapelaksanaan Putusan MK Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 10 Juni 2024.

Pemohon menyebutkan terdapat selisih 728 suara yang menguntungkan Partai Demokrat.

Pemohon menguraikan, KPU telah menetapkan kegiatan rekapitulasi suara ulang dengan menyandingkan C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan di 233 TPS di tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing yang dihadiri Bawaslu Kota Jakarta Utara, Saksi Pemohon, dan Saksi Partai Politik lainnya pada 23 Juni 2024.

Menurut Pemohon, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 200 TPS dan tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 33 TPS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam putusan MK.

MK memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara melaksanakan rekapitulasi suara ulang untuk 233 TPS dalam waktu 15 hari sejak putusan diucapkan. Artinya, menurut Pemohon, batas waktu pelaksanaan kegiatan rekapitulasi suara ulang harus selesai dan berakhir paling lama pada Selasa, 25 Juni 2024 pukul 14.51 WIB.

Sedangkan, kata Pemohon, KPU melanjutkan rekapitulasi suara ulang hingga Rabu, 26 Juni 2024. Dengan demikian, menurut Pemohon, KPU telah melewati tenggang waktu sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah dalam putusannya.

Pemohon mengaku telah mengajukan keberatan secara lisan atas permasalahan-permasalahan yang terjadi selama proses kegiatan rekapitulasi suara ulang tersebut kepada KPU. Namun, keberatan tersebut tidak diindahkan KPU Kota Jakarta Utara.

Pemohon tidak menandatangani formulir model D. Hasil Kabko-Ulang-DPRD Provinsi untuk tingkat kota Jakarta Utara. Pemohon selanjutnya telah membuat keberatan tertulis yang dituangkan dalam D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU di tingkat Kota Jakarta Utara pada 27 Juni 2024.

KPU berdalih pelaksanaan rekapitulasi suara ulang masih dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam putusan MK karena didasarkan adanya surat KPU Nomor 1081/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 25 Juni 2024. Menurut Pemohon, hal ini sungguh mengada-ada karena seakan-akan dasar pegangan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang berdasarkan surat KPU RI bukan putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Pemohon mengatakan, hasil rekapitulasi suara ulang tidak dapat diyakini kemurnian suaranya. Menurut Pemohon, apabila itu tidak terjadi, Nasdem meyakini akan memperoleh kursi ke-2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 2.

Dalam petitumnya, Nasdem memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 10150 Tahun 2024 yang diumumkan pada 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB sepanjang perolehan suara di Dapil Jakarta 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nasdem juga memohon dilakukan pemungutan suara ulang pada 34 TPS yang tersebar di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Sukapura, dan Kelurahan Marunda.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini