Beranda Berita Terkini Terbukti Terima Uang Rp530 Juta Janji Tambah 3.000 Suara Caleg, DKPP Pecat...

Terbukti Terima Uang Rp530 Juta Janji Tambah 3.000 Suara Caleg, DKPP Pecat Fery!

Ketua DKPP Heddy Lugito/foto: dok DKPP

FTNews, Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Tiga penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP adalah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo (perkara Nomor 83- PKE-DKPP/V/2024), Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai (perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni (perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024).

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir keterangan pers Humas DKPP.

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menilai Fery Triatmojo telah menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkan Caleg tersebut dalam Pemilu 2024.

Fery diketahui menerima uang sebesar Rp530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk Caleg tersebut. DKPP menilai, tindakan tersebut membuktikan Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Ubah Perolehan Suara DPRD Asmat

Sementara pada perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024 Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap karena terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sebelumnya, Maikel Takanyuai juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Takanyuai selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membaca amar Putusan perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024.

Pada perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 sanksi Pemberhentian Tetap dijatuhkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara ini.

Sanksi ini dijatuhkan karena Iwan Tabuni terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Iwan Tabuni diketahui menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilu 2019 silam. Ia sendiri dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2023-2028 pada 18 Agustus 2023.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Iwan Tabuni selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membaca amar Putusan perkara Nomor 97- PKE-DKPP/V/2024.

Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 sendiri terdapat tiga Teradu. Dua Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Alfius Karoba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Allo Neswek.

Alfius Karoba dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara, sedangkan Allo Neswek dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Sementara.

Keduanya terbukti masih berstatus sebagai ASN/PNS saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Mamberamo Tengah dan hingga perkara ini diperiksa pada 10 Juli 2024, belum terbit Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah untuk keduanya.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 19 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian Sementara (2), dan Pemberhentian Tetap (3). Sementara itu, 13 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain itu, DKPP juga membacakan Ketetapan untuk dua perkara, yaitu perkara Nomor 155-PKE-DKPP/VII/2024 dan 181-PKE-DKPP/VIII/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena dua perkara tersebut dicabut aduannya oleh Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.***

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini