Beranda Berita Terkini Terbukti Langgar KEPP, 10 Penyelenggara Pemilu Dapat Ganjaran Pemberhentian Tetap

Terbukti Langgar KEPP, 10 Penyelenggara Pemilu Dapat Ganjaran Pemberhentian Tetap

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo/foto: dok Humas DKPP

FTNews, Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada sepuluh penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Khaiorullah selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Teradu VII Holwani, Teradu VIII Riyan Hidayat, Teradu X Muhammad Ali masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 69-PKE-DKPP/V/2024, dilansir dari keterangan pers Humas DKPP.

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto, Edi Trisatrio selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo selaku Teradu X sampai XV dalam Perkara yang sama.

DKPP menilai bahwa Teradu X sampai XV sudah bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik ditingakat kecamatan dengan melakukan kesalahan perhitungan pada 14 TPS di Kecamatan Palengaan dan 1 TPS di Kecamatan Proppo.

“Teradu VI sampai XV dalam melakukan perhitungan suara ditingkat Kecamatan Palengaan dan Proppo bertenteangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf F PKPU Nomor 5 tahun 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu dalam sidang pembacaan putusan kali ini DKPP juga menegeluarkan ketetapan yaitu Pengaduan Pengadu Batal Demi Hukum dan Tidak Dapat Dilanjutkan ke Tahap Putusan terhadap perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024.

“Pengadu mencabut aduan dan Majelis tidak melakukan sidang pemeriksaan sehingga Tidak Memenuhi Syarat sebagai pelanggaran KEPP,” pungkas Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (10), Pengaduan Batal (7), dan Pengaduan Tidak Dapat Diterima (1). Sedangkan 27 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini