Tengah Dikaji, Bawaslu Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024
FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini tengah mengkaji Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Sebenarnya Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (152/2024).
Karena itu, lanjut dia, Bawaslu sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.
Bagja menyebut ada angka sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Angka-angka ini justeru dipertanyakan Bagja.
Bagja terheran-heran juga terkait dana tersebut. Bahkan, curiga mungkin salah input atau juga pembacaannya yang bermasalah.
“Bawaslu RI sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, Bawaslu terus mencermati berbagai proses yang dilakukan.
“Kami mendapatkan informasi sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses karena sedang dalam perbaikan,” kata Lolly.
Karena itu, Lolly mengingatkan masyarakat harus memahami Sirekap itu tak lain hanya alat bantu, bukan penentu hasil Pemilu 2024.
“Publik harus mengetahui bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret,” jelas dia.***