Beranda Berita Terkini Tegas! Rapim MPR R: Putusan MKD DPR RI Soal Bamsoet tak Sesuai...

Tegas! Rapim MPR R: Putusan MKD DPR RI Soal Bamsoet tak Sesuai Prosedur

Rapim MPR RI menyikapi putusan MKD DPR soal Bamsoet, Selasa (25/6/2024)/foto: Humas MPR

FTNews, Jakarta— Rapat pimpinan (Rapim) MPR RI menyepakati bahwa keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai keputusan yang tidak memenuhi ketentuan prosedur.

“Proses persidangan tidak sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Peraturan DPR RI No 2. Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan  dan pengambilan keputusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedur sebagaiamana ketentuan pasal 24 ayat 5 Peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Makamah Kehormatan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah membacakan hasil Rapim MPR di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Rapim juga memutuskan, pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR, agar preseden buruk dalam pelaksanaan kewenangan MKD DPR yang cacat prosedural mencederai marwah, harkat, martabat dan kehormatan seseorang maupun institusi, tidak terulang.

Serta, tidak berpotensi mengganggu upaya-upaya dalam membangun hubungan baik antara MPR dan DPR. Sekaligus menjamin penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dalam menjaga kehormatan pimpinan dan anggota MPR.

“Rapim MPR juga memutuskan, agar tidak menjadi tradisi yang buruk bagi penegakan hukum dan menjaga hubungan antar lembaga, maka Pimpinan MPR akan menyurati Ketua DPR untuk mendudukan persoalan keputusan MKD yang cacat prosedural.“

“MPR RI melalui Biro SDM, Organisasi dan Hukum sudah melakukan kajian terhadap putusan MKD tersebut. Penyelesaian keputusan MKD akan dilakukan melalui pertemuan Pimpinan MPR dan Pimpinan DPR,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR RI, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (25/6/24).

Hadir para pimpinan MPR RI lainnya antara lain Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara dan Fadel Muhammad.

Agenda MPR

Bamsoet memastikan MPR RI siap menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR RI 2024, pada 16 Agustus 2024 di Gedung Nusantara Komplek MPR, DPR, dan DPD RI. Sebagai Sidang Tahunan terakhir untuk MPR RI periode 2019-2014, Sidang Tahunan MPR RI 2024 rencananya akan diselenggarakan terpisah dengan Sidang Bersama DPR – DPD.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, MPR juga mengundang Presiden RI Joko Widodo untuk hadir dalam Sidang Tahunan MPR untuk menyampaikan Pidato Kenegaraan.

Sidang dihadiri 1.254 tamu undangan, terdiri dari seluruh anggota MPR yang merupakan anggota DPR dan DPD, para mantan presiden dan wakil presiden RI, para mantan ketua dan wakil ketua MPR RI, menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, duta besar, pimpinan partai politik, hingga berbagai kalangan masyarakat.

“Sidang kali ini terasa istimewa karena merupakan sidang terakhir untuk MPR periode 2019-2024 sekaligus bagi Presiden Joko Widodo. Sidang ini hanya berjarak sekitar 2 bulan dari proses peralihan kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.”

“Kita berharap proses peralihan kepemimpinan berjalan lancar, dan Presiden Terpilih Prabowo dapat segera menjalankan berbagai program kerjanya dalam membangun Indonesia yang semakin maju, adil dan makmur,” kata Bamsoet.

Ia juga menjelaskan, MPR RI sedang mempersiapkan penyelenggaraan Hari Konstitusi yang akan diselenggarakan pada 18 Agustus 2024 di Gedung Nusantara IV Komplek MPR, DPR, dan DPD RI. Serta HUT MPR RI ke-79, yang puncaknya akan diselenggarakan pada 31 Agustus 2024.

“Peringatan Hari Konstitusi menjadi momen untuk mengimplementasikan konstitusi dengan sungguh-sungguh. Tidak cukup hanya memiliki konstitusi yang baik di atas kertas, tetapi kita harus mengimplementasikannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. “

“Ini berarti kita harus selalu menegakkan supremasi hukum, menjunjung tinggi prinsip checks and balances, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” jelas Bamsoet.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini