Beranda Berita Terkini Tak Ingin Kesalahan Terulang, Bawaslu RI Awasi Langsung PSU di Bone

Tak Ingin Kesalahan Terulang, Bawaslu RI Awasi Langsung PSU di Bone

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: Bawaslu RI

FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan perhatian khusus terhadap Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bone.

Bawaslu RI memberikan atensi ke Sulsel karena termasuk dalam daerah rekomendasi tertinggi PSU, pemilihan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) setelah Papua Tengah.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, turun langsung mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Pengawasan ini untuk memastikan dalam proses PSU tidak terjadi kesalahan sekecil apa pun. Kedua TPS tersebut yakni TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kelurahan Bajoe,” jelas Lolly, Jumat (23/2/2024).

Bawaslu, kata Lolly, proses PSU tidak terjadi kesalahan sekecil apapun itu. Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama pada pemungutan suara 14 Februari kemarin.

“PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini,” katanya.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menambahkan, terjadinya PSU di dua TPS yakni TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, di Kecamatan Tanete Riattang Timur itu dikarenakan ada yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.

“Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, ada 60 TPS di Sulsel yang melaksanakan PSU. 60 TPS itu tersebar di 19 kabupaten kota di Sulsel.

Termasuk Kota Makassar yang melaksanakan PSU pada 10 TPS yang tersebar di 5 kecamatan. PSU di Kota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024).

Anggota KPU Kota Makassar, Abdi Goncing mengatakan, 10 TPS yang akan menggelar PSU merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini