Beranda Berita Terkini Tak Dilarang, Bawaslu Sebut TPS Sekitar Rumah Paslon Rawan

Tak Dilarang, Bawaslu Sebut TPS Sekitar Rumah Paslon Rawan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: fb.bawasluri

FTNews — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah calon presiden, calon wakil presiden, ataupun posko pemenangan pasangan calon tertentu rawan.

“Kendati begitu, tidak dilarang dan tidak melanggar aturan perundang-undangan,” tegas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Jakarta, MInggu (11/2/2024).

Menurut dia, kerawanan itu bisa terjadi antara lain terkait potensi kampanye yang mungkin terjadi di TPS-TPS tersebut, juga kemungkinan adanya mobilisasi massa saat pemungutan suara.

“Sebab, ada kemungkinan terjadi mobilisasi massa. Itu potensi terjadi. Dengan demikian, karena terlalu dekat (posko) tim pemenangan dan lain-lain, ini yang dapat mengganggu jalannya proses pemungutan suara, apalagi kalau sudah masuk di lingkungan TPS,” kata Bagja.

Bawaslu menyebut dari pengalaman pemilu sebelumnya dapat dipetakan tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di TPS, 14 kerawanan yang banyak terjadi di TPS, dan satu kerawanan yang tidak cukup banyak terjadi tetapi perlu diwaspadai.

Tujuh kerawanan yang paling banyak terjadi, yaitu terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tak lagi memenuhi syarat, terkait pemilih tambahan (DPTb), adanya KPPS yang bertugas di luar tempat dia memilih, TPS dekat rumah pasangan calon ataupun posko pemenangan, adanya potensi daftar pemilih khusus (DPK), dan TPS di wilayah rawan bencana.

Selain itu, 14 indikator kerawanan yang juga banyak terjadi di TPS menurut Bawaslu antara lain terkait kendala jaringan listrik dan Internet, TPS yang sulit dijangkau, TPS yang punya riwayat politik uang, dan TPS yang pernah terjadi kasus-kasus kekerasan misalnya intimidasi.

Bagja juga menyebutkan hasil pemetaan Bawaslu pada 3–8 Februari 2024 menunjukkan ada 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah calon presiden, calon wakil presiden, dan posko-posko pemenangan partai politik ataupun pasangan calon.

Kendati begitu, ujar dia, angka itu belum termasuk TPS-TPS yang berada di daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Provinsi Maluku Utara.

“Bawaslu pun mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kerawanan tersebut,” kata Bagja.

Lima strategi Bawaslu itu mencakup patroli di TPS-TPS yang dinilai rawan, konsolidasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, sosialisasi dan pendidikan politik untuk masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilu, dan membuat posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini