Beranda Berita Terkini Tak Ada Unsur Pidana Pemilu, Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang Dihentikan

Tak Ada Unsur Pidana Pemilu, Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang Dihentikan

Foto: instagram Gusmiftah

FTNews, Pamekasan— Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Untuk diketahui, larangan politik uang dalam UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertuang dalam pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 . Pasal 280 ayat (1) huruf j  misalnya, menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Sebelumnya, Gus Miftah telah diminta keterangan oleh Bawaslu Pamengkasan terkait aksinya yang viral di medsos. Setidaknya ada 28 pertanyaan yang harus dijawab Gus Miftah terkaik aksinya di bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura, 28 Desember 2023.

Pendakwah kondang ini juga menjelaskan bahwa uang yang dibagikan itu bukan miliknya, melainkan uang Haji Her, pengusaha asal Pamekasan yang juga sahabatnya. Dia hanya diminta untuk ikut membagikan. Selain itu ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran.

Penghentian kasus Gus Miftah ini  secara resmi diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ tertanggal 12 Januari 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan terkait alasan penghentian kasus bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini