Beranda Berita Terkini Tahun Politik, Revisi UU MK Berpotensi Ganggu Kinerja Hakim Konstitusi

Tahun Politik, Revisi UU MK Berpotensi Ganggu Kinerja Hakim Konstitusi

Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem/foto: dok nasdem.id

FTNews, Jakarta— Dilanjutkannya pembahasan revisi UU No 23/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengganggu kinerja para hakim yang sedang menjabat. Terlebih saat ini para hakim MK tengah fokus menghadapi masalah krusial di tahun politik.

“Hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat, kemudian nanti akan menghadapi perkara-perkara besar, utamanya adalah sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Jangan sampai kemudian ada hal-hal yang mengganggu kerja-kerja besar ini,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, Selasa (5/12). Dilansir  nasdem.id

Taufik mengatakan, salah satu pasal krusial yang ada dalam RUU MK adalah batas usia minimal para hakim MK serta batasan usia pensiun. Substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

Selain itu, lanjut Taufik, usia minimal hakim konstitusi yang semula 55 tahun menjadi 60 tahun. Dengan begitu ada tiga hakim konstitusi yang posisinya terancam karena belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

“Kita berharap RUU ini implementasinya tetap harus berpedoman pada asas lex favor reo. Jadi tidak boleh kemudian penerapannya merugikan pihak yang menjadi subjek dari RUU ini, yaitu hakim konstitusi yang sedang menjabat,” tegas Taufik.

Sebelumnya Taufik juga mengingatkan bahwa revisi UU No 23/2003 tentang Mahkamah Konstitusi  harus memenuhi ketentuan atau prosedur yang diatur aturan perundangan.

Prosedur yang perlu dilalui yakni adanya keputusan tingkat pertama dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah yang terbuka, sebagai syarat sebuah RUU dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Tentunya jika belum terdapat persetujuan bersama dalam rapat sesuai tingkatannya, maka suatu RUU tidak dapat dilanjutkan,” tegas Taufik.

Sejauh ini, kata Taufik, Komisi III DPR dan pemerintah belum menyepakati tentang draf RUU MK.

Dalam pandangan mini Fraksi NasDem di rapat panja RUU MK, kata Taufik, NasDem memberikan catatan bahwa RUU harus berpedoman pada asas lex favor reo, yakni implementasinya tidak boleh merugikan pihak yang terdampak yaitu para hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Hal itu sebenarnya sudah termuat dalam putusan Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 29 November 2023 yang memberikan panduan mengenai bagaimana rumusan revisi UU MK jika dilakukan perubahan yang semestinya berlaku untuk hakim konstitusi masa mendatang.

Sebenarnya substansi RUU yang dibahas tidak masalah sepanjang prinsip tersebut dipedomani. Karena itu ia sepakat dengan pandangan Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK yang juga Ketua Dewan Penasehat Timnas pasangan Amin yang menyatakan sebaiknya pembahasan RUU itu ditunda hingga pemilu selesai.

“Menurut saya ini opsi yang baik agar tidak menimbulkan prasangka terhadap substansi RUU itu,” ungkap Taufik.***

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini