Beranda Berita Terkini Sultan: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali

Sultan: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kanan)/foto: instagram sbnajamudin

FTNews, Jakarta— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurutnya, kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

“Jika melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem Pemilu langsung yang mensyaratkan parliamentary dan presidential threshold. Sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam Pemilu yang seharusnya dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila,”,ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (1/03/2024).

Menurutnya, sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan parliamentary threshold juga presidential threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat. Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif pada setiap Pemilu langsung dilaksanakan.

“Dan hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena demokrasi dengan pendekatan Pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik,” tegas mantan aktivis KNPI itu.

Pemilu langsung, sambungnya, adalah wujud demokrasi liberal yang sangat complicated dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat bagi kehidupan sosial politik bangsa. Praktek money politic dalam jumlah besar sangat liar justru mendestruksi nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

“Sementara Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI sangat relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Dan yang harus dipahami adalah bahwa Sistem pemilihan presiden melalui parlemen tidak identik dengan otoritarianisme seperti orde Baru,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Sultan, sistem presidensial dan Pemilu langsung yang dipraktekkan selama ini cukup dijadikan pelajaran kebangsaan yang berharga. Bahwa Sistem politik yang rumit, mahal dan cenderung liberal ini sudah saatnya diakhiri.

“Sehingga DPD RI secara kelembagaan menilai bahwa pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia merupakan jalan keluar bagi persoalan politik demokrasi liberal saat ini. Tanpa perbaikan pada sistem politik, maka Indonesia akan selalu terjebak dalam lingkaran setan pemilu langsung yang merugikan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (29/2/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen  suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya.

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini