Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Sudah 2 Periode Jadi Kepala Daerah Masih Maju Lagi di Pilkada, Digugat ke MK

Published

on

FTNews, Jakarta— Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Kuasa hukum Pemohon, Faizal Hafied mengatakan dalil permohonan yang diajukan mengenai penghitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah.

Menurutnya, ada tindakan yang tidak mematuhi putusan MK yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah. MK menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Sementara kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali pada Pilkada berikutnya.

“Di sisi lain ada PKPU (Peraturan KPU) yang terbaru tahun 2024 mengizinkan hal tersebut sehingga klien kami ini paslon nomo urut 2 ini di Kabupaten Tasikmalaya Pak Cecep dan Pak Asep ini sangat dirugikan,” kata Faizal, dilansir mkri

Money Politics

Di samping itu ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen nomor urut 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK. Keduanya mendalilkan adanya pelanggaran politik uang atau money politic yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon.

“Adanya kegiatan pelanggaran money politic di Kabupaten Bireuen yang terdiri dari delapan kecamatan yang kami jadikan sebagai dalil dalam permohonan PHP Kada tahun 2024 ini,” tutur kuasa hukum Pemohon Wahyu Pratama usai mengajukan perbaikan permohonan.

Dia telah menyampaikan perbaikan permohonan sekaligus melampirkan alat bukti berupa surat, foto, dan video. Pemohon berharap dapat mendapatkan keadilan setelah upaya tersebut tidak didapatkanya dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 115 permohonan yang terdiri dari 125 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 33 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota. Dari 158 permohonan tersebut di atas, sebanyak 88 permohonan diajukan secara daring (online)  melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 70 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.***

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini7 hari ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini7 hari ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 minggu ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 minggu ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Berita Terkini2 minggu ago

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Berita Terkini2 minggu ago

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Berita Terkini2 minggu ago

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Tunggu Surat KPU RI

Berita Terkini2 minggu ago

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Berita Terkini2 minggu ago

Muhaimin: PKB akan Calonkan Kader Sendiri sebagai Capres!

Berita Terkini2 minggu ago

Tanggapi Putusan Penghapusan PT 20%, Komisi II: Jadi Bahan Penyusunan UU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Wacana Pilkada via DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton! Deal-dealan Sama Ketum Parpol, Bisa Pake Duit Juga!

Berita Terkini2 minggu ago

Chico Hakim: Banyak Alternatif Pilihan Calon Baik untuk Demokrasi tapi Penjaringan Capres Penting Dilakukan

Berita Terkini2 minggu ago

Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkini3 minggu ago

Ketua Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Polri yang Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Trending