Soal Revisi UU Pilkada, Habiburokhman: Kami Menampung Aspirasi dan Masukan Publik

Habiburokhman. (Foto: Sarah Fiba)

FTNews, Jakarta— Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pihaknya menerima sekaligus menampung aspirasi dan masukan publik terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Ia juga menegaskan hingga sampai saat ini, Kamis (22/8/2024), revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna yang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan.

Ia juga menyampaikan seluruh kanal resmi komunikasi DPR RI beserta anggota dewan terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi publik.

“Soal rapat (paripurna yang diskors), hari ini tidak ada pengesahan (revisi) UU Pilkada yang baru. Kan, undang-undang itu bisa sah kalau sudah disahkan dalam paripurna. Jadi, sepanjang belum ada paripurna (maka) tidak sah (UU Pilkada). Oleh karena itu, kami tetap serap tampung (aspirasi) dan kami membuka saluran komunikasi,” jelas Habiburokhman, dilansir dpr.go.id

Politisi Fraksi Gerindra itu menyampaikan aksi demonstrasi bagian dari demokrasi. DPR, sebagai bagian dari perwakilan rakyat, harus menemui dan mendengarkan aspirasi demonstran.

Sebab itu, DPR akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada. “Tradisi di DPR. Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” tandasnya.***

Tutup