Beranda Berita Terkini Soal Pergantian Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU agar Dilakukan Sesuai Undang-Undang

Soal Pergantian Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU agar Dilakukan Sesuai Undang-Undang

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Penggantian caleg terpilih tidak bisa dilakukan semena-mena. Baik itu oleh Parpol dimana caleg itu bernaung maupun Komisi Pemilihan Umum. Mengganti caleg terpilih harus sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terdengar kabar Partai Kebangkitan Bangsa akan mengganti caleg terpilihnya dengan yang lain. Achmad Ghufron Sirodj,  yang konon adalah salah satu caleg yang bakal dicopot, mendatangi DPP PKB di Jakarta untuk mengklarifikasi kabar yang didengarnya itu. Achmad Ghufron Sirodj adalah caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Dapil Jatim IV.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, mengganti caleg terpilih ada aturannya. Ada empat kriteria dalam mengganti caleg terpilih, yakni; meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut,” ujar Bagja.

Terkait hal tersebut Bagja juga mengingatkan KPU agar proses pergantian dilakukan sesuai undang=undang.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini