Beranda Berita Terkini Soal Pemecatan Ketua KPU, Ketua Komisi II DPR: Hasyim sudah Diperingatkan Berkali-kali

Soal Pemecatan Ketua KPU, Ketua Komisi II DPR: Hasyim sudah Diperingatkan Berkali-kali

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.

FTNews, Jakarta— Di tengah banyak pihak mempersiapkan Pilkada Serentak muncul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemili terkait perbuatan asusila pada petugas PLLN Belanda.

Merespon putusan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, mendengar putusan tersebut pihaknya langsung menghubungi Ketua DKPP dan beberapa anggota DKPP. Kepada Ketua DKPP dia sempat menanyakan alasan sanksi tersebut.

“Ya tentu saja kita merasa prihatin terhadal hal tersebut. Saya langsung menghubungi Ketua DKPP dan dua angora DKPP, minta penjelasan, kenapa kok sekarang ya, kita mau menjalankan Pilkada,” ungkap Doli dalam diskusi yang ditayangkan CNN Indonesia, Rabu (3/7/2024).

Ketua DKPP, lanjut Doli, menyatakan semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan mekanisme DKPP. Bahkan dirinya sempat juga menanyakan apakah putusan itu bisa ditunda mengingat akan menggelar Pilkada, namun Ketua DKPP menyatakan tidak bisa.

Doli menegaskan Keputusan DKPP ini final and binding atau berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Putusan ini harus dijaankan sesuai dengan putusan DKPP. Sebenarnya, kata Doli, sebelum sebelumnya kasus seperti ini sudah ada, dan pihak Komisi II DPR juga sudah mengingatkan yang bersangkutan (Hasyim Asy’ari), namun tetap saja ini terjadi.

“Kami di Komisi II kan sebagai pengawas. Bahkan waktu itu kita juga menyoroti soal gaya hidup Anggota KPU yang berlebihan. Jadi kita tetap menjalankan fungsi pengawasan.”

“Tapi, kan, semuanya kembali pada masing-masing. Kami melakukan fungsi pengawasan, tapi kalau yang diawasi tidak mengindahkan? Jadi kembali ke masing-masing orang. Saudara Hasyim kan sudah berkali-kali (teguran),” tambah politisi Golkar ini.

Jadi sekarang, kata Doli, tinggal menunggu surat Keputusan dari Presiden yang sebagaimana putusan DKPP adalah dalam waktu 7 hari.

Namun demikian, dengan adanya peristiwa ini, menjadi bahan masukan bagi Komisi II dalam memilih pejabat public, bukan hanya pejabat KPU tapi untuk semua pejabat public.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini