Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Guspardi: Itu Bukan Ranah Politik

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dari Fraksi PAN. Foto: ig.guspardi.gaus

FTNews — Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merespon wacana pengajuan Hak Angket kecurangan Pemilu 2024, yang dinilainya salah kamar.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Hak Angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau memang Pemilu 2024 ada kecurangan jangan dibawa ke ranah politik, tapi ke rahan hukum. Sesuai dengan undang-udang ada jalurnya yaitu Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” tegas Guspardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Menurut dia, bila ada dugaan kecurangan Pemilu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum.

Dia menyebut seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Guspardi mempertanyakan ada apa dengan wacana pengajuan Hak Angket. Dia menilai terlalu bermudah-mudah mengajukan Hak Angket padahal bukan ranahnya.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan Hak Angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum engumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup