Soal Boleh Kampanye, Airlangga: Pernyataan Presiden Jokowi Sudah Jelas

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Partai Golkar

FTNews — Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh berkampanye seakan menjadi bola liar. Banyak pro kontra banyak kalangan, terlebih lagi partai politik.

Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto pun akhirnya angkat bicara. Menurutnya, selain banyak yang gagal paham, yang jelas tidak ada laranan seorang presiden berkampanye dan itu diatur undang-undang.

“Tidak ada teka-teki, semua sudah jelas. Jelasnya itu adalah tidak berbeda dengan apa yang diperjuangkan Partai Golkar,” kata Airlangga di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

Menurut Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu yakin arah dukungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Pilpres 2024 sesuai dengan perjuangan parpolnya.

Airlangga menegaskan, hak konsitusional seorang presiden dan warga negara adalah boleh memilih dan dipilih.

Airlangga juga memberikan penjelasan bahwai Soekarno dengan Partai Nasional Indonesia (PNI), Soeharto dengan Partai Golkar, BJ Habibie dengan Partai Golkar, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan PKB, Megawati Soekarnoputri dengan PDIP, dan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Demokrat.

Mengenai arah kampanye Jokowi, Airlangga menyakini Jokowi telah menentukan langkahnya tersendiri dan diyakini sesuai dengan arah perjuangan Partai Golkar.

“Ya tentu itu Bapak Presiden akan punya langkah, tetapi saya mengatakan bahwa keberpihakan dan juga aktif di politik itu bukan hal yang dilarang oleh konstitusi,” kata Airlangga.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye, telah banyak disalahartikan.

“Apa yang disampaikan Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Presiden dalam merespon pertanyaan itu, memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden.

“Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang,” kata Ari.

Tetapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dia mengatakan dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup