Beranda Berita Terkini Soal ‘Anomali Suara’ di Sirekap, Ini Kata KPU

Soal ‘Anomali Suara’ di Sirekap, Ini Kata KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Sarah Fiba)

FTNews, Jakarta— Perhitungan suara Pemilu Legislatif masih berlangsung. Masyarakat terus menyoroti dan memperbincangkan hal-hal yang dianggap anomali. Misalnya, kenapa suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi)—–pemilu2024.kpu.go.id—  tiba-tiba melejit dan berhasil menembus 3,13 persen, dan kenapa suara PPP tiba-tiba merosot bahkan sempat berada di bawah 4 persen.

Berbagai analisa dikemukakan termasuk bermunculannya narasi negative terkait hal tersebut.

Berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU)—pemilu2024.kpu.go.id— per 3 Maret 2024 pukul 18.00 WIB, data suara yang sudah masuk 541846 dari 823236 TPS (65.82%). PSI telah mengumpulkan 2.403.410 suara (3,13 persen). PPP telah meraup 3.081.065 (4,01 persen), sudah kembali ke ambang batas parlemen 4 persen setelah sebelumnya sempat melorot.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, perolehan suara partai pada data real count KPU, jelas Idham Holik, sejalan dengan penambahan data yang masuk pada aplikasi sirekap. Terjadinya kenaikan suara adalah hal yang wajar dan itu dialami oleh semua Parpol. Karenanya dia meminta semua pihak sabar menunggu rekapitulasi akhir yang akan dirilis KPU.

Saat ini, lanjutnya, KPU masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang. “Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada pada tingkat KPU Kabupaten Kota walaupun memang masih ada di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-red). Nanti setelah rekapitulasi pada tingkat Kabupaten Kota, suara tersebut akan direkapitulasi di tingkat Provinsi dan KIP Aceh, setelah itu baru lah di rekapitulasi di tingkat KPU RI,” jelas Idham panjang lebar kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).

Dia menambahkan, Undang Undang memberikan waktu pada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu selama 35 hari setelah hasil pemungutan suara. “Insya Allah 20 Maret 2024,” ujarnya.

Yang perlu dingat,  ujar Idham, rujukan utama perolehan suara tetap pada foto dokumen formulir model C Hasil Plano, meski angka yang tertulis dalam sirekap KPU berbeda. “Itu (C Hasil Plano) merupakan sumber rujukan utama,” tegasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini