SK KPU Tentang Penetapan Hasil Pemilu Digugat, Ketua KPU: Kami Sudah Siapkan Advokat
FTNews, Jakarta— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah advokat untu menghadapi sidang gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Kami tentu saja sebagai satu satunya pihak yang digugat atau yang menjadi termohon dalam sengketa Pemilu harus mempersiapkan segala sesuatunya. Satu-satunya pihak yang jadi termohon atau tergugat dalam sengketa Pemilu adalah KPU Pusat.”
“Dan satu-satunya objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional,” ujar Hasyim di KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Malam ini, jelas Hasyim, pihaknya mengumpulkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Kami juga telah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di MK,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, pihaknya menggelar rapat kerja dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sambil mengindentifikasi di daerah-daerah mana saja yang terjadi sengketa dan untuk jenis Pemilu yang mana.
Tujuannya adalah, setelah Rakor ini, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa mempersiapkan permasalahannya, alat buktinya, membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyediaan logistic, pemungutan suara di TPS masing-masing, rekapitulasi berjenjang di Kecamatan, Kabupaten/ Kota hingga tingkat provinsi.
“Jadi ini semua kita lakukan dalam rangka mengantisipasi, mempersiapkan persidangan sengketa hasil Pemilu di MK,” paparnya.
Sebagai informasi, sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2024 akan digelar Rabu (27/3/2024). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Disebutkan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.***