Beranda Berita Terkini Sidang MK: Para Pemohon Menyinggung Soal Nepotisme dan Monopoli Kekuasaan

Sidang MK: Para Pemohon Menyinggung Soal Nepotisme dan Monopoli Kekuasaan

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua dari permohonan Ahmad Farisi (peneliti) dan A. Fahrur Rozi (Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) pada Kamis (18/7/2024).

Dilansir mkri, para Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini, Farisi menyampaikan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan terhadap permohonannya.

Perbaikan yang dilakukan yakni, kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon berupa pembuktian pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan narasi mengenai politisasi bansos dalam kampanye pada Pemilu terdahulu berupa bukti-bukti pemberitaan tentang pelanggaran Pemilu 2024.

Berikutnya, para Pemohon mempertegas alasan permohonan, utamanya tentang  penegasan pasal yang diujikan bertentangan dengan asas Pilkada yang demokratis dan adil.

“Kemudian kami juga menyempurnakan tentang penekanan akan permintaan untuk penormaan agar adanya larangan pelaksanaan kampanye bagi pejabat yang punya hubungan semenda (suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah seorang di antara suami istri dan para keluarga sedarah dari yang lain-red)”

“Kami mengutip apa itu hubungan pertalian keluarga karena perkawinan,  yang mana ini masuk pada derajat ketiga. Jika ini dibiarkan, kampanye yang memiliki hubungan semenda ini, maka berpeluang untuk melawan hukum atau tindakan nepotisme dan melawan etika bernegara,“ jelas Fahrur Rozi.

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Jumat (5/7/2024) lalu, para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan Pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan.

Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pajabat negara lainnya.

Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya, cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.

Selain itu, menurut para Pemohon, pasal tersebut menyebabkan ketiadaan batasan yang mengatur secara rigid instrumen kekuasaan dan perangkat kenegaraan yang senantiasa melekat dalam pejabat negara.

Sehingga, membuka ruang besar bagi monopoli keterpilihan elektoral melalui perangkat dan instrumen kekuasaan oleh pejabat negara. Di samping itu, tidak adanya ketentuan yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Daerah, serta pejabat lainnya, melakukan kampanye yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pilkada juga sangat memungkinkan bagi terjadinya praktik nepotisme dalam Pilkada.

Dengan demikian, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a) tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;

b) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini