Beranda Berita Terkini Sempat Mangkir, Akhirnya Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY

Sempat Mangkir, Akhirnya Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY

ftnews.co.id, Jakarta – Sempat mangkir pada panggilan pertama, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya hadir memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait Putusan PRIMA vs KPU soal penundaan Pemilu.

“Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Jubir KY Miko Ginting, Rabu (7/6).

Dikatakan Miko, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

“Tertutup. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” imbuhnya.

Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, KY, kata Miko, akan melakukan pemanggilan ulang.

“Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini