SE Menag: Ceramah Tak Boleh Provokatif dan Kampanye Politik

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /foto: instagram gusyaqut

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 09 tahun 2023 mengenai Panduan Ceramah Keagamaan.

Dalam surat edaran ini, terdapat larangan menyampaikan ceramah yang berisi unsur provokasi dan kampanye politik praktis.

Mengutip SE Menag tersebut, disebutkan latar belakang  dikeluarkannya surat edaran karena  pentingnya peran penceramah agama dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat beragama, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan antar umat beragama, serta menjaga kesucian rumah ibadat. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kerukunan di antara umat beragama.

Panduan  itu juga  mengatur bahwa ceramah keagamaan tidak boleh mengandung unsur kampanye politik. Selain itu, surat edaran ini juga melarang penyampaian ceramah yang provokatif, yang dapat mendorong tindakan intoleransi di masyarakat.

Dalam poin f dan g surat edaran, terdapat ketentuan bahwa ceramah keagamaan tidak boleh memprovokasi tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, atau destruktif, serta tidak boleh berisi kampanye politik praktis.

Selain itu, SE itu  juga mendorong agar materi ceramah bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Materi ceramah harus mempromosikan keharmonisan antar suku, agama, ras, dan golongan, serta tidak boleh menghina atau merendahkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama. Selain itu, ceramah tidak boleh mengandung ujaran kebencian.

Surat Edaran Menterian Agama juga menekankan empat aspek yang harus dimiliki oleh penceramah keagamaan, yaitu pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleransi, sikap santun dan keteladanan, serta wawasan kebangsaan.

Surat edaran ini juga mengatur mengenai pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Pembinaan akan dilakukan melalui sosialisasi dan peningkatan kompetensi penceramah keagamaan. Pemantauan dan pelaporan akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Berikut tujuh kriteria materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah berdasarkan pedoman Kemenag.

1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif

2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara

3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan

5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian

6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif

7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup