Beranda Berita Terkini Saksi Ungkap Kronologi Kades di Cianjur Coblos Puluhan Surat Suara

Saksi Ungkap Kronologi Kades di Cianjur Coblos Puluhan Surat Suara

Uman selaku saksi Pemohon saat memberikan keterangan pada perkara PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Dapil Cianjur 3 /foto: Humas MK

FTNews, Jakarta—Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif  2024 di Mahkamah Konstitusi mengungkap keterangan saksi yang menceritakan kronologi kepala desa (Kades) Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang mencoblos puluhan lembar surat suara Pemilu 2024.

Dilansir mkri, Saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Usman Nawawi,bercerita, saat hendak menghitung suara di TPS 15 Desa Mentengsari sekitar pukul 16.30 WIB, Kades Mentengsari Somantri datang dan menyuruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur.

Padahal, KPPS berencana membuka kotak surat suara dan menghitung suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPR RI, bukan DPRD.

Somantri kemudian membuka kotak suara pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur yang masih tersegel dan melakukan pencoblosan ulang. Menurut Usman, Somantri melakukan pencoblosan ulang dan memberikan suara kepada calon anggota legislatif (caleg) dari PKB atas nama Aziz dan caleg dari Partai Gerindra atas nama Gugun Gunawan. Namun, Usman tidak dapat menyebut secara tegas jumlah surat suara yang dicoblos Somantri.

“Yang sudah dicoblos dari kotak itu dia Somantri mencoblos ulang kartu surat suara, tidak semua sih, puluhan,” ujar Usman di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konsititusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Tidak Ada Laporan

Di sisi lain, saksi yang dihadirkan Termohon (KPU) yang pada saat itu menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mentengsari, Adi Miharja, mengatakan tidak ada laporan terkait kejadian Kades Mentengsari Somantri mencoblos lebih dari satu kali di waktu penghitungan suara.

Dirinya baru mengetahui kejadian tersebut melalui video viral pada 16 Maret 2024. Kini Somantri sudah divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

“Video tentang pencoblosan Kades Mentengsari. Yang saya tahu itu sudah divonis, yang saya tahu sembilan bulan,” kata Adi menjawab pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi.

Sebelumnya, Pemohon perkara ini yaitu caleg Partai Gerindra bernama Hendry Juanda mendalilkan adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan yang dilakukan Kades Mentengsari Somantri beserta dengan oknum KPPS. Akibatnya terjadi penggelembungan suara kepada calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dari Partai Gerindra Gugun Gunawan.

Untuk itu, dalam petitumnya, dalam provisi Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Dalam pokok perkara Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Hendry Juanda 5.514 suara ditambah hasil PSU dan Gugun Gunawan 5.506 suara ditambah hasil PSU.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini