Beranda Berita Terkini Saksi Pemohon Ungkap Banyaknya Tipex di C Hasil Desa Alas Rajah Bangkalan

Saksi Pemohon Ungkap Banyaknya Tipex di C Hasil Desa Alas Rajah Bangkalan

Para Saksi saat diambil sumpahnya pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Jawa Timur Tahun 2024 /foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Para saksi mengungkapkan sejumlah persoalan dalam Pemilu Legislatif di Desa Alas Rajah Bangkalan. Mulai dari banyaknya tipex pada formulir model C Hasil hingga kotak suara ketika dibawa ke Sekretariat PPS dalam kondisi tidak digembok.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dimohonkan caleg Partai Gerindra bernama Muslech, pada Jumat (31/5/2024). Agenda sidang Perkara Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli.

Menurut Saksi Pemohon yang juga Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Alas Rajah Kecamatan Blega, Abdul Latif, terdapat tinta cair dari alat penghapus tulisan cair/correction pen atau tipex pada formulir model C Hasil.

“Saya jumpai ada sekian TPS ini banyak tipexnya,” ujar Latif di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta, demikian dilansir mkri.

Dia mengatakan, kotak suara ketika dibawa ke sekretariat PPS dalam kondisi tidak digembok. Lalu dia merapikannya dan menemukan adanya tipex pada C Hasil. Menurut dia, hal tersebut disaksikan juga para pihak seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPS, serta tim sukses masing-masing peserta pemilu.

Kemudian, Saksi Pemohon lainnya, Samsudin yang merupakan tokoh masyarakat setempat mengatakan, suara Muslech terjadi pengurangan di TPS 06, TPS 12, dan TPS 14 Desa Alas Rajah. Dia menyebut jumlah suara Muslech yang hilang sebanyak 78 suara di ketiga TPS tersebut dengan rincian TPS 06 berkurang 11 suara, TPS 12 berkurang 62 suara, dan TPS 14 kurang 16 suara.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Bangkalan Muhlis mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif di 11 TPS. Bawaslu Bangkalan melakukan pencocokan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bangkalan dari dokumen milik KPU, Bawaslu, serta Partai Gerindra.

Rekomendasi Bawaslu

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan satu TPS yaitu TPS 05 Desa Alas Rajah untuk dilakukan pembetulan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bangkalan. TPS yang dilakukan perbaikan ini bukan TPS yang dipersoalkan dalam pokok permohonan Pemohon.

“Di TPS 5 Alas Rajah dilakukan pembetulan, sanding data di tingkat kabupaten, setelah itu tanda tangan semua termasuk saksi dari Partai Gerindra,” kata Muhlis.

Sebagai informasi dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan perolehan suara sesama caleg di internal Partai Gerindra, antara Muslech dan Robbi Ismail. Pemohon menyebutkan, perolehan suara Robbi Ismail seharusnya 7.801, selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara.

Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dinyatakan KPU sebesar 7.645 sehingga ada selisih 309 suara. Pemohon mendalilkan, terjadi pengurangan perolehan suara Muslech di tiga desa yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.

Pemohon menduga saat itu rawan terjadi jual beli suara, apalagi rekapitulasi yang berjalan berhari-hari menyebabkan para saksi partai kurang awas atas pengurangan dan penambahan suara caleg.

Pemohon telah melaporkan kejadian hilangnya suara Muslech kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Namun, KPU Kabupaten Bangkalan tidak menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan perihal saran perbaikan rekapitulasi beberapa desa di Kabupaten Bangkalan.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini