FTNews, Jakarta— Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan bahwa Baleg telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. RUU Kementerian Negara sendiri merupakan usulan inisiatif dari DPR RI.
“RUU ini bisa masuk tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” ujar Wihadi saat memimpin rapat kerja bersama Menkopolhukam, Menpan RB, Menkumham dan Kemenkue di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024), dilansir dpr.go.id
Wihadi menjelaskan, DIM yang telah diterima berjumlah 30 DIM, terdiri dari 23 DIM tetap, 4 DIM perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional. “Kami menawarkan agar DIM yang bersifat tetap bisa langsung disetujui dalam rapat kerja ini, sementara DIM lainnya akan dibahas oleh panitia kerja. Setuju ya?” tambah Wihadi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sangat diperlukan, mengingat sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat presidensial.
Menurutnya, Presiden memerlukan dukungan dari para menteri untuk menjalankan pemerintahan secara efektif. Namun, jumlah menteri yang saat ini dibatasi hingga 34 orang, menurutnya, perlu disesuaikan.
“Kabinet yang akan dibentuk Presiden di periode mendatang harus relevan dengan tantangan global, terutama dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Maju,” tutur Willy.
Ahmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg menyebut, RUU Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
“Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” ujar Baidowi di Kompleks Parlemen.***