Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Revisi UU Pemilu akan Memedomani Rekayasa Konstitusional yang Diberikan MK

Published

on

Foto: instagram Yusril Ihza Mahendra

FTNews, Jakarta— Pemerintah akan memedomani rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Pemilu setelah dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut disampaikan  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jumat (17/1/2025).

“MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1) malam, dikutip dari Antara.

MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Di dalam pertimbangan hukumnya, MK mengamanatkan lima poin panduan rekayasa konstitusi kepada pembentuk undang-undang.

“Pemerintah menghormati putusan MK dan sebagai follow up (tindak lanjut) tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan pilpres, mengenai presidential threshold,” ujar Yusril memastikan.

Lebih jauh, pemerintah masih membahas perihal teknis revisi undang-undang pemilu, yakni menggunakan metode omnibus atau diamandemen satu per satu. Yusril pun belum bisa memastikan inisiatif revisi akan dilakukan pemerintah atau DPR.***

Trending