Beranda Berita Terkini Resmi! Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: DPR Mengikuti Putusan MK, Revisi UU...

Resmi! Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: DPR Mengikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal!

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI/ Foto: Tangkap Layar

 

FTNews, Jakarta— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan. Dengan demikian maka untuk Pilkada 2024 ini, DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.

Hal ini disampaikan Sufmi Dasco dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) malam.

“Bahwa pada hari ini Kamis 22 Agustus, jam 10.00 WIB,  setelah  mengalami penundaan (pengesahan UU Pilkada) selama 30 menit, maka tadi sudah diketok palu, pengesahan revisi UU Pilakada tidak dapat dilaksanakan. Artinya UU Pilkada batal dilaksanakan. Artinya, kalau mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang ada di DPR,” jelas Sufmi Dasco.

Jadwal paripurna, ujarnya, biasanya adalah hari Selasa dan Kamis. Jika dirunut, hari Selasa dan Kamis pekan depan sudah masuk dalam periode Pendaftaran Calon peserta Pilkada. Di sisi lain UU Pilkada hasil revisi belum ada. Karenanya diputuskan untuk mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

“Kami tegaskan, kami tunduk pada aturan yang berlaku maka pada saat pendaftaran yang berlaku adalah hasil Keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” tegasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini