Resmi Gabung TKN, Sabtu Malam Ini Khofifah Janji Kirim Surat Non-Aktif ke PBNU

Ketum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, HUT NU ke 101 dan HUT Muslimat NU ke 78, Sabtu (20/1/2024)/foto: instagram khofifah

FTNews, Jakarta— Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 Khofifah Indar Parawansa rencananya Sabtu malam akan menyampaikan surat nonaktifnya kepada PBNU sesegera mungkin.

Hal ini dikarenakan dirinya telah resmi masuk dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. “Nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif,” kata Khofifah di GBK Senayan, Sabtu (20/1/2024).

Khofifah berada di GBK dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang menggelar Harlah ke-78 Muslimat NU. Rencananya setelah menyampaikan surat nonaktif, Khofifah baru akan bekerja untuk TKN Prabowo-Gibran. “Besok Insyaallah baru masuk TKN,” katanya.

Pernyataan Ketua PBNU

Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam konfrensi pers Kamis (18/1/2024) menyebutkan,  Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) jika secara resmi telah terdaftar dalam tim kampanye pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024.

“Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat,” kata Gus Yahya saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Gus Yahya juga menegaskan bahwa ketua-ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga harus diganti orang lain.

“Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, ada juga yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, juga harus mengundurkan diri dan harus diganti. “Parameternya seperti itu,” ucap Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.

Gus Yahya menegaskan bahwa parameter NU jelas, secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal Pilpres itu. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

“Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapa pun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat,” katanya.***

 

Tutup