Real Count KPU: Prabowo-Gibran Unggul 58,91 Persen
FTNews — Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap juara Pemilu 2024 dengan raihan suara terbanyak dibanding dua rivalnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan data rekapitulasi suara atau real count di situs resmi KPU dengan suara masuk dari 823.236 TPS atau 75,05 persen per Kamis (22/2/2024) pukul 19:00 WIB, Prabowo-Gibran memperoleh 58,91 persen atau 64,877,988 suara.
Sedangkan paslon nomor urut satu dan tiga masih belum menyentuh angka 50 persen. Anies-Muhaimin meraih 24,09 persen atau 26,528,777 suara, sementara pasangan Ganjar-Mahfud 17 persen atau 18.716.564 suara
Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan perolehan angka 24,09 persen atau 26,510,398 suara. Posisi ketiga ditempati Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan angka 17 persen atau 18,701,440 suara.
Prabowo-Gibran unggul sebagian besar wilayah di Indonesia. Hasil perhitungan di wilayah Jawa Timur memimpin dengan perolehan 12,453,085 suara, disusul oleh Jawa Barat sebesar 10,737,309 suara atau dan Jawa Tengah sebesar 10.158.423 suara.
Peta Kemenangan Partai di Indonesia Bagian Barat Versi Real Count KPU Real count KPU telah dimulai sejak Rabu (14/2) dan telah berlangsung selama delapan hari. Jumlah data yang telah masuk pun beragam dari tiap-tiap wilayah di Indonesia.
Sejauh ini, Bengkulu memimpin dengan jumlah data hasil hitung terbanyak yang telah masuk, yakni sejumlah 90,69 persen per Kamis (22/2/2024).
Sedangkan Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan perolehan jumlah data hasil hitung terendah yakni 0,07 persen dan terakhir diperbaharui pada Selasa (20/2) pukul 19.00 WIB.
Kalau dicermati, dinamika hasil perolehan suara ini masih dapat berubah-ubah seiring berjalannya waktu. Baru dapat diputuskan hingga jumlah perolehan real count mencapai 100 persen. KPU sendiri menyatakan perhitungan suara berlangsung selama 35 hari setelah waktu pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu, gelaran Pilpres 2024 satu putaran bisa terjadi apabila, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47