Beranda Berita Terkini Putusan MK No 90 Kembali Disinggung, Hakim Guntur Hamzah Diminta tak Tangani...

Putusan MK No 90 Kembali Disinggung, Hakim Guntur Hamzah Diminta tak Tangani PHPU

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna/foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 kembali disinggung dalam sidang pendahuluan laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024).

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Dilansir laman mkri, Sunandiantoro dan Edesman Andreti selaku kuasa hukum GAS melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam keterkaitannya dengan beberapa Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia Capres dan Cawapres termasuk dengan perkara pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Pada intinya, Pelapor menduga Terlapor secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para Pemohon atas perkara yang diujikan tersebut MK. Sehingga, Pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan Terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini.

Sebagai tambahan informasi, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen.

Syahdan, MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020)  mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini