Putusan Bawaslu dan KPU Lampaui Kewenangan, PKB akan Ambil Langkah Hukum

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid/Foto: istimewa

FTNews, Jakarta—  Putusan Bawaslu RI yang menyebut Ghufron Sirodj dan lrsyad Yusuf dan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR, padahal mereka telah dipecat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dibatalkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPR periode 2024-2029, mengecewakan DPP PKB.

“PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” tegas Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid Hasanuddin Wahid, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, Bawaslu RI telah melampaui kewenangan yang seharusnya merupakan milik Partai Politik. Lebih dari itu kasus ketiganya ini sebenarnya tengah ditangani Mahkamah Partai juga adanya upaya hukum di pengadilan negeri.  Hasanuddin berpandangan, seharusnya Bawaslu tidak buru-buru membuat putusan karena kasus tersebut tengah berjalan.

“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Di sisi lain, ujarnya, Komisi Pemilihan Umum pun seharusnya tidak buru-buru mengubah ketetapannya sendiri yakni SK No 1349 Tahun 2024 dan menggantinya dengan SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024.

“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih,” ucapnya.

Atas hal tersebut, Hasanuddin menegaskan partainya tidak tinggal diam. PKB akan mengambil langkah-langkah tetap mempertahankan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya demi menegakkan disiplin partai.

Di antaranya adalah mempertimbangkan mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu DPP PKB juga mempertimbangkan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Sidang Bawaslu

Sebagaimana diketahui Bawaslu dalam sidangnya Jumat (27/9/2024)  menyatakan Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB dan M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB. Juga, Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

Bawaslu memerintahan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024.

Menurut Bawaslu, tindakan terlapor (KPU) yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih.

Sebelumnya, seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.***

 

 

Tutup