FTNews, Jakarta— Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna penetapan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR RI periode 2024-2029. Untuk bidang tugas komisi diselaraskan dengan nomenklatur kementerian pemerintahan yang baru.
Adapun pengesahan komposisi AKD digelar dalam Rapat Paripurna ke-V Masa Parsidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Rapat Paripurna DPR RI ke-V masa persidangan Itahun sidang 2024-2025, hari Selasa, 22 Oktober 2024 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan membuka Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna hari ini memiliki lima agenda yaitu Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2024 oleh BPK RI, Penetapan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada Komisi-Komisi Penetapan Jumlah dan Komposisi Fraksi-Fraksi pada Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI, Penetapan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi-komisi dan Penetapan Nama-Nama Keanggotaan Fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI.
Kesepakatan komposisi hingga mitra komisi, dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama 8 fraksi pada Senin (21/10) kemarin. DPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.
“Apakah Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada setiap Komisi menggunakan batas maksimal yaitu 49 Anggota dan batas minimal adalah 41 Anggota, sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas, dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR disusul ketukan palu Puan untuk mengesahkan.***