Beranda Berita Terkini Pilkada Ulang akan Digelar September 2025

Pilkada Ulang akan Digelar September 2025

Ilustrasi. (Foto: Setkab)

FTNews, Jakarta— Jika kotak kosong menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di suatu daerah  atau suara Paslon tunggal tidak mendapat suara lebih dari 50 persen maka Komisi Pemilihan Umum akan menggelar Pilkada ulang pada September 2024.

Keputusan waktu penyelenggaraan Pilkada ulang ini sudah disetujui oleh  Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

“Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah sembilan bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret 2025. Memang Pilkada-nya bulan November 2024. Tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret,” jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Doli menjelaskan, disetujuinya September 2025 untuk Pilkada ulang salah satunya dilatarbelakangi agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat daerah (PJ). “Kemarin, sebenarnya, teman-teman KPU ini mengusulkan bulan November (2025) lagi, kalau dihitung berdasarkan itu (persiapan tahapan Pemilu). Tapi dengan perundingan kita menginginkan lebih cepat lebih bagus, karena waktu itu kan kita ingin menghindari lamanya PJ (Penjabat Daerah). Jadi ini juga jadi catatan kita berharap pemerintah nanti bisa memfasilitasi,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, selain disepakati waktu Pilkada ulang, juga disetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (R-Perbawaslu). Yakni; R-PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, R-PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

Juga, R-Perbawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pilkada, R-Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada, serta R-Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pilkada.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini