Beranda Berita Terkini PHPU Legislatif: Sesama Caleg PAN Berselisih di Dapil Jawa Timur 1

PHPU Legislatif: Sesama Caleg PAN Berselisih di Dapil Jawa Timur 1

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Sungkono selaku Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu terkait perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo), dengan persoalan selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Legislatif yang digelar di MK, Senin (29/4/2024). Sidang dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dilansir laman mkri, pada permohonan ini, Pemohon mempersandingkan perolehan suara menurutnya dan Termohon, yakni di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara, sedangkan menurut Termohon di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara.

Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Pengurangan suara Pemohon ini, sambung Mursyid Murdiantoro selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya.

Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.

“Kami sudah minta perlindungan hukum secara berjenjang, namun PAN membiarkan ini sehingga saat rekapitulasi di Kota Surabaya kami meminta agar diumumkan adanya perselisihan suara.”

“Kami telah pula menulis surat untuk diberikan rekomendasi untuk mengajukan PHPU Legislatif di MK, namun sampai sekarang tidak diberikan pada saat mendaftarkan pada 22 Maret 2024 dan tidak ada pernyataan tertulis informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini,” cerita Mursyid kepada Majelis Sidang Panel 2.

Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara pihaknya terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Pemohon jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara.

Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara untuk Pemohon dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini