Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

PHPU Pilbup Serang: Pemohon Dalilkan Terjadi Pelanggaran TSM Mengerahkan Birokrasi hingga Menteri

Published

on

FTNews, Jakarta— Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mengajukan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir mkri, pasangan ini mendalilkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Dalil yang disampaikan Pemohon ialah adanya konsolidasi pemenangan paslon Ratu-Najib oleh birokrasi mulai dari pemerintahan desa, penyelenggara pemilihan, hingga menteri.

“TSM-nya itu ada dugaan keterlibatan birokrasi yang birokrasi tersebut itu menghambat kinerja politik kami sehingga kami dalam perolehan suara di 2024 tidak sesuai dengan ekspektasi yang kita harapkan,” kata kuasa hukum Andika-Nanang (Pemohon) Deni Ismail Pamungkas usai mendaftarkan permohonan di MK.

Ratu-Najib berhasil memperoleh 598.654 suara, sedangkan Andika-Nanang meraih 254.494 suara. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara sebesar 244.160 suara karena salah satunya terdapat pelanggaran TSM yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 telah merusak sendi-sendi pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.***

Advertisement Gambar Peskinpro

Trending