Beranda Berita Terkini PHPU Legislatif: PPP Persoalkan Kehilangan Suara yang Berakibat tak Lolos Parlemen

PHPU Legislatif: PPP Persoalkan Kehilangan Suara yang Berakibat tak Lolos Parlemen

Irvan Maulana selaku kuasa hukum Pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang perdana PHPU Legislatif, Senin (29/4/2024)/foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 untuk Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII (koversi parliamentary threshold 4%).

Sidang PHPU Legislatif untuk Perkara Nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4/2024).

Dilansir mkri, di hadapan Majelis Sidang ini, Irvan Maulana selaku kuasa hukum Pemohon (PPP) menyebutkan telah terjadi pemindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda. Berdasarkan Keputusan KPU 360/2024 tersebut perolehan suara PPP adalah 5.878.777 atau 3,87%.

“Sehingga hal tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menyelisihi hingga 193.088 suara atau setara dengan 0,13%. Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi,” sebut Irvan.

Perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon di Dapil Jawa Timur I adalah 37.481 suara dan 38.797 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.773 dan 4.457, sehingga terdapat selisih 1.316 suara.

Kemudian untuk Dapil Jawa Timur IV, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 110.663 suara dan 114. 808 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.047 dan 54, sehingga terdapat selisih 4.993 suara.

Selanjutnya untuk Dapil Jawa Timur VI, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 70.669 suara dan 76.269 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.901 dan 3.717, sehingga terdapat selisih 2.185 suara.

Terakhir untuk Dapil Jawa Timur VIII, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 116.554 suara dan 122.106 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.625 dan 73, sehingga terdapat selisih 5.552 suara.

Atas perpindahan suara suara Pemohon tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga saat perkara ini disidangkan, belum mendapatkan jawaban atau tanggapan apa pun.

Atas dalil-dalil selisih suara tersebut Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar dan sah dari PPP dan Partai Garuda untuk Dapil Jawa Timur I adalah 438.797 suara dan 4.457 suara, Dapil Jawa Timur IV adalah 114.807suara dan 903 suara, Dapil Jawa Timur VI adalah 68.484 suara dan 3.716 suara, dan Dapil Jawa Timur VIII adalah 112.106 suara dan 73 suara.

Pada catatan persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan dalam perkara permohonan PHPU Legislatif oleh PPP ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta untuk memeriksa perkara, namun tidak ikut mengadili. Oleh karenanya, para pihak dapat memahami hal tersebut untuk dimengerti sebagaimana mestinya.***

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini