Beranda Berita Terkini Permohonan Golkar Dikabulkan Seluruhnya, Hitung Ulang 8 Kecamatan di Dapil Aceh 6

Permohonan Golkar Dikabulkan Seluruhnya, Hitung Ulang 8 Kecamatan di Dapil Aceh 6

Kuasa Pemohon Shahnaz Nabilla dan Raja Inal Manurung hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024, pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK/ Foto Humas MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Kontitusi mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk seluruhnya. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara PHPU Legislatif, Jumat (7/06/2024).

Mahkamah, demikian dilansir mkri, menyatakan, hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Delapan kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa Mahkamah telah melakukan pencermatan dan mempersandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persandingan tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah suara Partai Aceh dari persandingan tersebut adalah sebanyak 7.503 suara untuk seluruh TPS yang ada di kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur pada formulir C Hasil Salinan milik Pemohon.

Dan, sebanyak 7501 suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Idi Rayeuk pada Formulir C Hasil milik Termohon.

Mahkamah telah melakukan pencermatan dan persandingan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa lampiran formulir D Hasil Kecamatan DPRA untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk.

“Dalam persandingan tersebut didapatkan fakta bahwa jumlah suara partai Aceh adalah sebanyak 10.134 suara. Walau angka ini berbeda jumlahnya dengan suara Partai Aceh di formulir D Hasil Kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon yaitu sebanyak 10.018 suara, dan sebanyak 10.028 suara.

Namun Fakta ini tetap menunjukkan adanya perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh dari Formulir C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan DPRA,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Terdapat perbedaan perolehan suara Partai Aceh di kecamatan C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Salinan di Kecamatan sehingga Mahkamah tidak yakin jumlah suara D Hasil Kecamatan merupakan  suara yang benar dan valid.

Mahkamah meragukan keabsahan dari angka-angka perolehan suara yang ada ada Formulir D Hasil Kecamatan. Oleh karena itu, demi mendapat kepastian hukum yang adil terkait hasil Pemilu, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Idi Rayeuk.

Terkait tidak adanya tindak lanjut dari PPK di 10 Kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Timur, maka Mahkamah merasa perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di  seluruh TPS di beberapa kecamatan yang terdapat di dalam Permohonan a quo.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini