Beranda Berita Terkini Permasalahkan Presiden Kampanye? Ubah UU Pemilu-nya Amandemen UUD 45

Permasalahkan Presiden Kampanye? Ubah UU Pemilu-nya Amandemen UUD 45

Prof Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB/foto: instagram Yusril

FTNews, Jakarta— Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempersilahkan pihak-pihak yang menyebut jika Presiden berkampanye adalah tidak adil, tidak etis, agar mengubah UU Pemilu, bahkan kalau perlu mengubah UUD 1945.

“Jika dipermasalahkan bahwa itu tidak adil, tidak boleh itu tidak etis, maka silahkan mengubah UU Pemilu. Kalau perlu amandemen UUD 1945,” ucap Yusril.

Sekarang ini, tambahnya, sudah ada yang mengajukan uji materiil terhadap pasal yang membolehkan Presiden berkampanye ke Mahkamah Konstitusi (MK).”Kita tunggu saja seperti apa hasil putusan MK nantinya,” ujarnya.

Menurut Yusril, Undang-Undang Pemilu tidak mengandung larangan bagi Presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye, baik itu kampanye Pemilu Presiden maupun legislatif.

Selain itu, aturan tersebut juga tidak melarang kepala negara untuk menunjukkan dukungan atau berpihak pada salah satu pasangan calon presiden.

“Kita harus melihat hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan Pemilu, yaitu UU No 7 tahun 2017 yang memang memberikan kesempatan kampanye baik Pilpres maupun Pileg. Jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945. Karena UUD 45, Presiden itu boleh dua periode. Kalau periode pertama dia maju, periode kedua kan mau tidak mau dia harus berkampanye. Kalau dilarang kampanye gimana caranya? Calon-calon lain boleh kampanye, sementara presiden incumbent ngga boleh kampanye?” Papar Yusril sebagaimana dikutip dari akun Instagram Partai Bulan Bintang.

Perlukah Presiden Cuti?

Terkait jika Presiden memutuskan berkampanye, menurut Yusril, tidak perlu meminta izin cuti. Yang harus dilakukan Presiden hanya membuat Keputusan Presiden (Keppres) yang menugaskan Wakil Presiden melakukan tugas sehari-hari.

“Jadi persoalannya selesai. Tidak ada ketentuannya seberapa lama dia mau cuti, tergantung dari maunya presiden, seperti halnya Menteri yang melaksanakan kampanye, boleh aja, ngga ada batasannya,” ujar Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini