Beranda Berita Terkini Perludem: KPU tak Perlu Jalankan Putusan MA Soal Usia Cagub

Perludem: KPU tak Perlu Jalankan Putusan MA Soal Usia Cagub

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)/foto: Instagram Khoirunnisa Nur Agustyati,

FTNews, Jakarta— Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menjalankan Putusan Mahkamah Agung.

“UU Pilkadanya tidak berubah. Itulah yang menjadi pegangan KPU dalam membuat peraturan teknisnya. Walaupun dalam putusan ini MA membatalkan PKPU. Tapi kan KPU dalam proses membuat peraturan teknis yang baru. Jadi, KPU tidak perlu menjalankan putusan MA ini,” ujar Khoirunnisa Nur Agustyati pada diskusi online “Mengkritisi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah” yang disiarkan melalui akun Youtube Berita KBR, dilansir rumahpemilu.org

Khoirunnisa menjelaskan bahwa di Pasal 7 huruf e UU Pilkada No.10 Tahun 2016 mengatur syarat minimal usia sebagai syarat calon. Putusan MA No.23P/HUM/2024 mencampuradukkan antara syarat calon dengan syarat pelantikan di Pilkada.

“Jadi, kami melihatnya bahwa MA telah mencampur adukkan antara syarat calon untuk jadi kepala daerah, dengan syarat pelantikan calon kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Menurut Khoirunnisa, menggugat syarat calon di UU Pilkada harus dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, bukan kepada MA. Substansi uji materi yang diajukan oleh Partai Garuda kepada MA merupakan uji materi syarat calon yang dimuat di dalam UU Pilkada. KPU diminta untuk tidak menjalankan Putusan MA No.23P/HUM/2024.

“KPU pernah punya pengalaman tidak menjalankan putusan MA. Yang terakhir soal afirmasi perempuan di daftar calon. Itu kan jelas bertentangan dengan undang-undang. Itu saja tidak dijalankan. Nah apalagi kalau putusan MA-nya keliru,” tandas Khoirunnisa.

Putusan ini dinilai tak dapat dilaksanakan, karena akan mengganggu asas keadilan bagi peserta Pilkada dari jalur perseorangan dan partai politik.

“Tahapan pencalonan jalur perseorangan kan sudah dimulai. Harusnya, aturannya sama apa yang diberlakukan kepada calon perseorangan dengan yang diterapkan dari jalur partai.”

“Nah KPU harus punya sense keadilan itu. Jangan sampai berbeda perlakuannya. Yang calon perseorangan dengan syarat A, yang partai dengan syarat B,” papar Khoirunnisa.

Syarat minimal usia 30 tahun yang dipindahkan ke tahapan pelantikan calon terpilih, tambahnya, tak otomatis menjamin keikutsertaan kaum muda sebagai calon di Pilkada. Pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dari jalur partai politik harus didukung oleh minimal 20 persen kursi legislatif daerah. Persyaratan ini tidaklah mudah.

“Nah, siapa anak muda yang punya dukungan itu? Anak muda yang mana yang bisa dapat modalitas itu, kalau dia tidak dekat dengan partai, dengan kekuasaan? Jadi, putusan ini adalah utak-atik persyaratan untuk kepentingan seseorang, supaya bisa masuk ke proses kompetisi Pilkada,” tutupnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini