Beranda Berita Terkini Perlu Aturan Pelarangan yang Kalah Lawan Kotak Kosong tak Bisa Maju Pilkada...

Perlu Aturan Pelarangan yang Kalah Lawan Kotak Kosong tak Bisa Maju Pilkada Ulang 2025

Gelora Talk Rabu (11/9/2024)/Foto: dok Partai Gelora

FTNews, Jakarta— Wakil Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Dr Junef Ismailiyanto menilai fenomena calon tunggal melawan kotak kosong bukan hal positif bagi perkembangan demokrasi Indonesia.

“Partai Gelora memandang ini bukan hal yang positif buat  kami, apalagi demokrasi kita. Karena tidak sesuai dengan proses atau model pembangunan nasional ke depan, yang berbasis otonomi daerah,” kata Junef Ismailiyanto dalam diskusi dengan tema ‘Fenomena Pilkada 2024; Bersama atau Melawan Kotak Kosong?’ yang ditayangkan di Gelora TV, Rabu (11/9/2024).

Apalagi Presiden terpilih Prabowo Subianto juga sudah menyatakan, akan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dalam program pembangunan nasionalnya.

Artinya kepemimpinan di daerah diharapkan akan menjadi ujung tombak bagi pembangunan di daerahnya masing-masing

“Kalau kita lihat jumlah kotak kosong yang semakin naik, hal ini tentunya akan menjadi evaluasi kita bersama. Sekali lagi ini bukan hal positif buat parpol mapun buat demokrasi kita, sehingga perlu ada solusinya,” katanya.

Seharusnya putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, kata Junef, dimanfaatkan secara maksimal oleh parpol untuk memajukan kadernya sebagai calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024, bukan justru adanya mendukung calon tunggal.

Partai Gelora sendiri telah menerbitkan 429 Surat Keputusan (SK) rekomendasi, dimana 285 SK di antaranya yang didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada disetujui. Terdapat di 27 Pemilihan Gubernur, 213 Pemilihan Bupati dan 45 Pemilihan Walikota.

“Sehingga kita punya cakada dari kader kami. Kita ada Pak Hadi Mulyadi, pendiri partai, Ketua DPW Kalimantan Timur menjadi calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Pak Hadi Mulyadi ini juga dicalonkan PDIP,” jelasnya.

Lalu, ada Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Selatan Syamsari Kitta yang maju sebagai calon bupati di Pilkada Takalar. Kemudian Ketua DPD Partai Gelora Polewali Mandar, Sulawesi Barat Pak Zainal Abidin sebagai calon wakil bupati di Pilkada Polman.

“Selanjutnya ada cakada kader kita di Boalemo, Luwu Utara, Bone Bolango, Balikpapan, Bontang dan Sumbawa.  Lalu, di Jayapura ada Pak Daniel Mebri, orang Papua asli. Kemudian di Tabalong, serta terakhir di Yogyakara,” jelasnya.

Konsekuensi Pembatasan Hak Kepersetaan Pemilu

Sedangkan Usep Hasan Sadikin, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan. fenomena calon tunggal dan kotak kosong adalah konsekuensi dari pembatasan hak kepersetaan Pemilu, termasuk di Pilkada.

“Hak pilih Hak Asasi Manusia. Di dalamnya ada hak dipilih, hak mencalonkan dan hak memilih. Hak dipilih ini, hak menjadi peserta Pemilu dan Pilkada dari pasca reformasi hingga sekarang semakin dibatasi persyaratannya,” kata Usep Hasan Sadikin.

Misalkan adanya ambang pencalonan dari Pilpres, kemudian diterapkan di Pilkada. Lalu, adanya syarat pencalonan jalur perseorangan yang semakin sulit,  sehingga bukan syarat dukungan saja, tapi juga verifkasi faktualnya diubah dari sampling menjadi sensus.

“Jadi konsekuensi dari syarat yang amat berat, bukan hanya mendorong praktik ilegal seperti memanipulasi, tetapi juga berakibat pada hak politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang utama dalam demokrasi. Di saat yang sama parpol sebagai lembaga utama demokrasi, itu juga dipersulit,” ujarnya.

Karena itu, Perludem bersyukur melihat gebrakan Partai Gelora yang bisa membangun partainya dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk dalam mencalonkan kadernya sendiri di Pilkada.

“Gelora ini relatif berdaya, ketika partai lain, terutama partai baru sulit melakukan untuk memenuhi syarat ini. Sebab, syarat pendirian partai politik, Pemilu dan Pilkada di Indonesia, adalah syarat yang terberat di dunia,” katanya.

Akibatnya, hak politik masyarakat untuk dipilih atau dicalonkan menjadi terhambat dan semakin ekstrem di Pilkada 2024. Sehingga calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini semakin banyak.

“Kita berharap DPR tidak menyepakati adanya Pilkada ulang di 2025, tetapi juga harus melarang calon tunggal yang kalah lawan kotak kosong untuk maju lagi. Kalau sekarang kan tidak jelas, dibolehkan dan mau sampai kapan, kalau calon tunggal kalah lagi lawan kotak kosong di Pilkada ulang,” pungkasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini