Perkara Asusila, DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari!
FTNews, Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI karena terbukti melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap petugas PPLN Belanda.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatukan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejah putusan dibacakan,” tegas Ketua Sidang DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Ketua Sidang Heddy Lugito dalam putusanya menyampaikan empat poin yakni, 1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Poin 3) Meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuhhari sejak putusan dibacakan, 4) Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. ***

